PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 35
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan
penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing.
(2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender).
(3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero).
Bagian Kesembilanbelas Bahasa PJBL
