Pasal 34
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon
dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan paling sedikit meliputi:
- kredit karbon;
- sertifikat Energi Terbarukan;
- label hijau;
- hak yang dapat diperdagangkan lainnya; dan
- keuntungan yang tersedia atau akan menjadi tersedia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca.
(2) Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas atribut
lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Bagian Kedelapanbelas Refinancing
