PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 37
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
PPL menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar untuk jenis pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan untuk:
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati; dan
- pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Bagian Keduapuluhsatu Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Intermiten
