Pasal 32
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajibannya
jika terjadi keadaan kahar.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan setiap keadaan yang tidak dapat dikendalikan secara wajar oleh pihak yang terkena dampak, terdiri atas:
- perang atau perang sipil, baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan;
- letusan gunung berapi, kebakaran, banjir, gempa bumi, pandemi, epidemi, endemi, tanah longsor, peristiwa alam, dan kejadian lainnya di luar kendali manusia; dan/atau
- penemuan benda yang berbahaya atau benda peninggalan bersejarah pada lokasi pembangkit tenaga listrik atau lokasi fasilitas khusus pembangkit tenaga listrik.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan penetapan instansi terkait.
(4) Selain keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri berdasarkan evaluasi atas permohonan dari pihak yang terkena dampak dapat menetapkan keadaan kahar lainnya terkait dengan teknis pelaksanaan proyek pembangkit tenaga listrik.
(5) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan tertundanya jadwal pelaksanaan COD, jadwal pelaksanaan COD dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan.
(6) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) menyebabkan energi yang dibangkitkan tidak dapat disalurkan, PJBL dapat diperpanjang sesuai dengan waktu berlangsungnya keadaan kahar termasuk waktu untuk perbaikan yang diperlukan.
(7) Dalam hal PPL tidak dapat mengirimkan tenaga listrik
sesuai PJBL atau PT PLN (Persero) tidak dapat menyerap tenaga listrik sesuai PJBL yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT PLN (Persero) dan PPL dibebaskan dari kewajiban.
Bagian Keenambelas Penggunaan Produk dalam Negeri
