PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 31
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui:
- lembaga peradilan negara; atau
- lembaga arbitrase.
(2) Dalam hal penentuan penyelesaian perselisihan dilakukan
melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ketentuan mengenai penunjukan arbiter dan tata cara lainnya disepakati dan dimuat dalam PJBL.
(3) Putusan yang ditetapkan oleh lembaga peradilan negara
yang berkekuatan hukum tetap atau lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan akhir yang mengikat.
Bagian Kelimabelas Keadaan Kahar
