PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 18
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan
pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero).
(2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pembatasan sementara atas pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL karena:
- inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan terhadap peralatan atau beberapa bagian dari Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero); dan/atau
- keadaan darurat pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan Grid Code dan Distribution Code.
(3) Hak untuk mendapatkan Deemed Dispatch sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembatasan (curtailment) yang disebabkan oleh kesalahan PPL dalam memenuhi Grid Code dan Distribution Code.
(4) Pembayaran Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang dibatasi (curtail) sepanjang energi yang diserap PT PLN (Persero) kurang dari CE atau AF yang tercantum dalam PJBL.
