PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 19
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik
dilakukan oleh PT PLN (Persero) menggunakan mata uang rupiah dengan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang berlaku sehari sebelum hari pembayaran (H-1).
(2) Waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan waktu yang tercantum dalam PJBL.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas transaksi pembelian tenaga listrik disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Bagian Kesembilan Pengendalian Operasi Sistem Tenaga Listrik
