PERMENESDM
PEDOMAN PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Pasal 17
BAB 2 — POKOK-POKOK PJBL
(1) Dalam hal PPL tidak dapat menyalurkan tenaga listrik
karena Deemed Dispatch, PT PLN (Persero) wajib membayar tenaga listrik yang tidak dapat disalurkan karena Deemed Dispatch berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku dalam PJBL.
(2) Dalam hal tenaga listrik yang disalurkan oleh PPL kurang
dari jumlah yang disepakati dalam PJBL selain disebabkan oleh Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero).
(3) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan sesuai dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan dikalikan jumlah energi yang tidak dapat disalurkan.
