PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 9
BAB 3 — ### TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
(1) Unsur penghitungan BPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan,
operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.
(2) Penghitungan BPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 4 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
