PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 8
BAB 3 — ### TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
(1) Unsur penghitungan BPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) terdiri dari biaya pembangunan dan
pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.
(2) Penghitungan BPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
