PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 7
BAB 3 — ### TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
(1) HAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
adalah hasil penjumlahan antara BPH dan BPL.
(2) Penghitungan HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
