PERMENESDM
PEDOMAN PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
Pasal 10
BAB 3 — ### TATA CARA PENGHITUNGAN NPA
(1) Setiap komponen BAT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) mempunyai koefisien masing-masing
yang besarnya ditentukan sebagai berikut:
- 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan
- 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P).
(2) Penghitungan BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dengan formula sebagaimana tercantum dalam huruf B angka 5 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
