PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
Penyaringan calon APK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administratif; dan b. assessment dan wawancara.
