PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Usulan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g atau rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang akan mengikuti seleksi calon APK disampaikan secara tertulis kepada Panitia Penyaringan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampiran yang memenuhi persyaratan dikumpulkan sebagai bahan penyaringan calon APK.
