PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, calon APK harus memenuhi ketentuan: a. diutamakan berpengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme terkait dengan bidang penyediaan, transportasi, penyaluran, dan/atau pemanfaatan energi yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup (curriculum vitae), dengan latar belakang:
- berprofesi sebagai dosen untuk yang berasal dari Kalangan Akademisi;
- pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi untuk yang berasal dari Kalangan Industri;
- pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi energi untuk yang berasal dari Kalangan Teknologi;
- pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup terkait bidang energi untuk yang berasal dari Kalangan Lingkungan Hidup; atau
- sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan bidang energi untuk yang berasal dari Kalangan Konsumen; b. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran; c. bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; d. persetujuan dari pimpinan tempat bekerja bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil; dan
e. bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
