PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL...
Pasal 10
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
Calon APK harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; d. mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi; e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi.
