Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI CALON ANGGOTA DEN DARI PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan sekolah/Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terakreditasi dan/atau telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi profesi atau asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan organisasi profesi atau asosiasi yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan organisasi profesi atau asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah berdiri paling singkat 5 (lima) tahun dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di bidang penyediaan, transportasi, penyaluran, pemanfaatan energi, dan/atau penelitian dan pengembangan teknologi energi yang dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau akta pendirian.
