PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 memenuhi ciri- ciri dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Menteri MENETAPKAN kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha tersebut sebagai Obvitnas Bidang ESDM. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak memenuhi ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan secara tertulis kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
