PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Dalam hal kegiatan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 memerlukan data dan informasi faktual, Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tim Obvitnas Bidang ESDM. (3) Tim Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
