PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal terkait. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait melakukan verifikasi terhadap kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha dalam pemenuhan ciri-ciri dan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
