PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
Dalam rangka penetapan Obvitnas Bidang ESDM, Sekretaris Jenderal bersama-sama Direktur Jenderal terkait melakukan inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang memenuhi ciri- ciri dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
