Pasal 4
BAB 2 — CIRI-CIRI DAN KRITERIA OBVITNAS BIDANG ESDM
Selain memenuhi ciri-ciri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Obvitnas Bidang ESDM harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. untuk subbidang minyak dan gas bumi:
memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan minyak dan gas bumi nasional; dan/atau
memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, liquefied petroleum gas, liquefied natural gas, compressed natural gas, dan/atau hasil olahan minyak dan gas bumi; b. untuk subbidang ketenagalistrikan:
melayani konsumen paling rendah tingkat provinsi;
instalasi pembangkit tenaga listrik yang terhubung ke sistem jaringan transmisi yang memiliki tegangan paling rendah 150 kV (seratus lima puluh kiloVolt);
instalasi sistem transmisi tenaga listrik yang memiliki tegangan paling rendah 150 kV (seratus lima puluh kiloVolt);
pusat pengendali sistem transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan/atau
melayani pusat pemerintahan, transportasi, atau sistem telekomunikasi secara nasional maupun internasional; c. untuk subbidang mineral dan batubara:
memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan untuk kebutuhan dalam negeri dan telah memiliki kerja sama dengan pengguna dalam negeri atau untuk memenuhi pasokan kebutuhan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
berada di dalam kawasan strategis nasional;
mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 5.000 (lima ribu) orang;
total investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah); dan/atau
kontribusi kepada penerimaan negara bukan pajak mineral atau batubara paling sedikit Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) per tahun; dan d. untuk subbidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi:
digunakan sebagai sumber energi primer pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan/atau
nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
