PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan...
Pasal 3
BAB 2 — CIRI-CIRI DAN KRITERIA OBVITNAS BIDANG ESDM
Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ciri-ciri sebagai berikut: a. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; b. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; c. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau d. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
