PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan...
Pasal 9
(1) Mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Kontraktor dengan Kontraktor baru. (1a) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pengembalian Biaya Investasi dan terdapat ketentuan pengenaan denda dalam mekanisme penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Kontraktor baru paling banyak 2,5 ‰ (dua koma lima per mil) per hari. (2) Kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui SKK Migas.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
