Pasal 8
(1) Dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi. (2) Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru. (2a) Pengembalian Biaya Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama existing. (2b) Dihapus. (3) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing. (4) Nilai pengembalian Biaya Investasi yang diselesaikan Kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai biaya operasi Kontraktor baru.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
