Pasal 13
Semua Kontrak Kerja Sama baru yang telah ditandatangani dan belum mulai berlaku yang mengatur mengenai pengembalian Biaya Investasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mekanisme pengembalian Biaya Investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
