PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 9
BAB 4 — TARIF PENYALURAN GAS BUMI
(1) Penyaluran Gas Bumi dapat melalui: a. pipa Gas Bumi; atau
b. moda penyaluran Gas Bumi selain pipa. (2) Moda penyaluran Gas Bumi selain pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa kapal, tongkang, truk, atau moda penyaluran lainnya.
