PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 10
BAB 4 — TARIF PENYALURAN GAS BUMI
(1) Besaran tarif penyaluran Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tarif penyaluran Gas Bumi melalui moda penyaluran Gas Bumi selain pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diatur atau ditetapkan oleh Menteri.
