Pasal 8
BAB 3 — HARGA GAS BUMI
(1) PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% (empat belas koma lima persen) ICP. (2) Dalam hal PT PLN (Persero) atau BUPTL tidak mendapatkan Gas Bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5% (empat belas koma lima persen) ICP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang terdapat akses atau perencanaan untuk membangun fasilitas penerima LNG, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: a. PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli LNG di pembangkit listrik (plant gate) di bawah penawaran harga Gas Bumi melalui pipa; b. dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik (plant gate) sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik (plant gate), PT PLN (Persero) atau BUPTL wajib membeli LNG dari dalam negeri; atau c. dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak tercapai, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan penyediaan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik. (3) Harga LNG di pembangkit listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi.
