Pasal 7
BAB 3 — HARGA GAS BUMI
Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut: a. Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan Titik Serah Hulu; b. PT PLN (Persero), BUPTL, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib menjamin penyaluran Gas Bumi dari Titik Serah Hulu sampai ke pembangkit tenaga listrik (plant gate); c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi wajib melakukan perjanjian penyaluran Gas Bumi dengan pemilik pipa dan/atau membangun serta mengoperasikan infrastruktur untuk menghubungkan Titik Serah Hulu sampai ke lokasi pembangkit tenaga listrik (plant gate); dan d. Dalam hal belum tersedia infrastruktur pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, PT PLN (Persero), atau BUPTL dapat mengajukan persetujuan untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur Gas Bumi untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
