PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 4
BAB 2 — PASOKAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.
