PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 5
BAB 3 — HARGA GAS BUMI
(1) Menteri MENETAPKAN harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. (2) Penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. keekonomian lapangan; b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan d. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
