PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 3
BAB 2 — PASOKAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
(1) Menteri MENETAPKAN alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri. (2) Penetapan alokasi Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.
