PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun BUPTL pada sistem tenaga listrik.
