Pasal 14
BAB 7 — PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR GAS MULUT SUMUR
(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur, Kontraktor dapat membentuk badan usaha yang terafiliasi dan berbadan hukum INDONESIA untuk menjadi BUPTL. (2) BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur. (3) BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk langsung untuk menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sepanjang memenuhi ketentuan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, BUPTL dapat mengikuti mekanisme pelelangan umum.
