Pasal 13
BAB 7 — PENGEMBANGAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR GAS MULUT SUMUR
(1) Dalam rangka pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membangun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur.
(2) Alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PT PLN (Persero). (3) Dalam hal Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur dibangun oleh BUPTL, pasokan Gas Bumi berasal dari alokasi Gas Bumi yang diberikan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur yang dibangun oleh BUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme: a. penunjukan langsung; atau b. pelelangan umum. (5) Pembelian tenaga listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilakukan dengan ketentuan: a. harga Gas Bumi di mulut sumur paling tinggi 8% (delapan persen) ICP; b. jaminan kecukupan alokasi/pasokan Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu perjanjian jual beli Gas Bumi; dan c. efisiensi pembangkit tenaga listrik dengan spesific fuel consumption (SFC) setara minyak solar (High Speed Diesel/HSD) sebesar 0,25 (nol koma dua lima) liter/kWh. (6) Pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga Gas Bumi lebih tinggi dari 8% (delapan persen) ICP. (7) Titik interkoneksi tenaga listrik untuk pembangkit tenaga listrik di mulut sumur berada pada gardu induk terdekat. (8) Pengaturan jual beli Gas Bumi di mulut sumur antara Kontraktor dan penjual Gas Bumi bagian negara dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
