PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 12
BAB 6 — JANGKA WAKTU PASOKAN GAS BUMI
(1) Kontraktor wajib melaksanakan pemenuhan pasokan Gas Bumi sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat lain yang disepakati dalam perjanjian jual beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL yang didasarkan atas perkiraan kondisi dan kinerja reservoir lapangan sumber Gas Bumi. (2) Dalam hal terdapat potensi Gas Bumi yang melewati jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor yang mendapat perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor baru wajib memperpanjang perjanjian jual beli Gas Bumi dengan PT PLN (Persero) atau BUPTL.
