PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. (2) Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi.
