Pasal 9
BAB 3 — PENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Untuk pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemegang IPB mengajukan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan: a. melengkapi dokumen persyaratan; dan b. melampirkan Surat Instruksi Bersama yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemegang IPB. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan sebagai berikut: a. pencairan tahap kesatu, terdiri atas:
- surat permohonan izin lokasi dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang; dan/atau
- surat permohonan izin lingkungan dari pemegang IPB kepada instansi yang berwenang; b. pencairan tahap kedua, terdiri atas:
- dokumen penguasaan lahan pembuatan tapak sumur (well pad) untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu: a) salinan izin pinjam pakai kawasan hutan;
b)
izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi; c) salinan akta jual beli; d) salinan sewa guna lahan; dan/atau e) salinan dokumen penguasaan lahan lainnya; dan 2. salinan kontrak pekerjaan infrastruktur yang memuat pekerjaan pembuatan tapak sumur (well pad) khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak; c. pencairan tahap ketiga dan seterusnya, terdiri atas:
- berita acara tajak sumur (spud in); dan
- salinan kontrak pengeboran khususnya lembaran yang menunjukkan para pihak yang berkontrak, lingkup pekerjaan, nilai total kontrak, dan tanda tangan para pihak yang berkontrak. (3) Surat Instruksi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
