Pasal 8
BAB 3 — PENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Pemegang IPB dapat melakukan pencairan Komitmen Eksplorasi yang digunakan untuk menunjang kegiatan Eksplorasi dengan mengacu pada rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah dievaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan; b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad); c. tahap ketiga sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kesatu paling sedikit untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole; dan d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi kedua. (3) Dalam hal kegiatan Eksplorasi dimulai dengan pengeboran sumur eksplorasi slim hole, pencairan Komitmen Eksplorasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap kesatu sebesar 10% (sepuluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk kegiatan survei, pengurusan perizinan, dan pembebasan lahan; b. tahap kedua sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pembangunan tapak sumur (well pad);
c. tahap ketiga sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kesatu; d. tahap keempat sebesar 20% (dua puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi slim hole kedua; dan e. tahap kelima sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi ketiga. (4) Dalam hal tahap keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d digunakan untuk pengeboran sumur eksplorasi standard hole, pencairan tahap keempat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Komitmen Eksplorasi.
