PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 7
BAB 2 — PENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI
Dalam hal terdapat bunga/jasa dari Rekening Bersama selama penempatan Komitmen Eksplorasi, maka nilai bunga/jasa dari Rekening Bersama seluruhnya dikembalikan kepada pemegang IPB.
