Pasal 10
BAB 3 — PENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan, dokumen persyaratan, dan Surat Instruksi Bersama secara lengkap. (2) Sebelum pemberian persetujuan atau penolakan pencairan Komitmen Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai lampiran berupa Surat Instruksi Bersama. (4) Dalam hal permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi tidak disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi dengan disertai alasan penolakan.
