PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 11
BAB 3 — PENCAIRAN KOMITMEN EKSPLORASI
Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan pencairan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan peninjauan lapangan.
