Pasal 12
BAB 4 — SANKSI PEMOTONGAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Dalam hal pemegang IPB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi paling sedikit 1 (satu) sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak. (2) Sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi. (3) Keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keadaan kahar (force majeur) dan/atau keadaan yang menghalangi oleh Menteri. (5) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan belum melakukan pengeboran sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPB dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Komitmen Eksplorasi sebagai penerimaan negara bukan pajak. (6) Pencairan sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Surat Instruksi Khusus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
