PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 13
BAB 5 — PENGEMBALIAN SISA KOMITMEN EKSPLORASI
Apabila IPB berakhir karena dikembalikan, dicabut, atau dibatalkan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.
