PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 14
BAB 5 — PENGEMBALIAN SISA KOMITMEN EKSPLORASI
Dalam hal studi kelayakan pemegang IPB disetujui oleh Menteri, namun masih terdapat sisa Komitmen Eksplorasi yang belum
dicairkan oleh pemegang IPB, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal mengembalikan sisa Komitmen Eksplorasi kepada pemegang IPB.
