PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 15
BAB 5 — PENGEMBALIAN SISA KOMITMEN EKSPLORASI
Untuk pengembalian sisa Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menerbitkan Surat Instruksi Penutupan Rekening sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
