PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 16
BAB 6 — PENUTUPAN REKENING BERSAMA
(1) Penutupan Rekening Bersama dilakukan oleh pemegang IPB bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Tata cara penutupan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
