PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Komitmen Eksplorasi yang telah ditempatkan oleh Pemenang Lelang Wilayah Kerja dalam bentuk selain Rekening Bersama sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui sebagai Komitmen Eksplorasi dan proses selanjutnya disesuaikan dalam bentuk Rekening Bersama mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini; b. perjanjian Rekening Bersama yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan Pemenang Lelang Panas
Bumi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
