PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 4
BAB 2 — PENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI
Dalam hal Pemenang Lelang Wilayah Kerja merupakan konsorsium dan akan membentuk Badan Usaha baru sebagai pemegang IPB, penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan oleh konsorsium.
